Berkas perkara bos robot trading Evotrade, Anang Diantoko (AD) telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, tersangka bakal segera disidangkan. "Berkas perkara tersangka atas nama AD selaku pimpinan Evotrade yang sebelumnya sempat buron selama 3 bulan ke wilayah Bali, saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Dijelaskan Ahmad Ramadhan, berkas itu dinyatakan telah lengkap berdasarkan nomor surat B2653/E3/EKU.1/072022. Surat itu dikeluarkan terhitung sejak tanggal 6 Juli 2022.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap otak investasi bodong robot trading berskema ponzi Evotrade bernama Anang Diantoko pada Minggu (20/3/2022). Anang Diantoko ditangkap di Villa Grey Jalan Duku Indah, Jepun Umalas, Kuta Utara.
Dia ditangkap setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Perkembangan penanganan perkara robot trading Evotrade telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022). Whisnu menuturkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Anang Diantoko.
Di antaranya, ponsel berbagai merek, modem, kartu ATM, sepeda motor hingga uang tunai Rp 1,6 juta. "Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya. Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap investasi bodong melalui aplikasi robot trading ilegal Evotrade yang memakai skema Ponzi.
Dalam kasus ini, setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka merupakan AD, AMA, AK, D, DES dan MS. Perusahaan bidang penjualan aplikasi robot trading Evotrade diduga tidak memiliki ijin usaha dengan KBLI 47999 dari Kemendag RI.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.