Partai Demokrat buka suara soal pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief untuk kooperatif terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya akan senantiasa mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Sebab kata dia, upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggungjawab yang harus diemban seluruh lapisan warga negara.
Kendati perihal permintaan kooperatif yang dilayangkan KPK untuk Andi Arief, dia memastikan kalau kader dari Demokrat itu belum menerima surat panggilan. Bahkan dia memastikan, surat pemanggilan itu belum diterima kadernya hingga hari ini. "Terkait dengan pemberitaan pemanggilan KPK kepada salah satu kader kami (Andi Arief) yang disebarkan oleh Jubir KPK, sampai dengan saat ini kader kami belum menerima surat panggilan tersebut," ucap Herzaky.
Dirinya memastikan, Andi Arief yang merupakan kader Demokrat akan koorperatif dan siap hadir jika memang proses pemanggilannya berdasarkan aturan hukum. Terlebih dalam proses pemanggilan itu, Andi Arief kata Herzaky diperlukan keterangannya untuk memperjelas perkara yang tengah ditangani oleh KPK. "Selama memang berlandaskan aturan hukum yang berlaku, dan diperlukan untuk memperjelas kasus hukum yang sedang ditangani oleh KPK, kader kami siap hadir," tukas Herzaky.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief untuk kooperatif terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Sikap kooperatif itu dapat ditunjukkan Andi Arief dengan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. "Sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Peringatan ini disampaikan KPK lantaran Andi Arief mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (28/3/2022) kemarin. Padahal, keterangan Andi Arief dibutuhkan tim penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud. "Karena Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan kawan ini menjadi makin terang," ujar Ali.
Ali memastikan KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada Andi Arief. Dengan ketidakhadiran Andi Arief dalam pemeriksaan kemarin, KPK akan melayangkan surat panggilan kembali ke alamatnya di Cipulir, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. "Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakkan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," sebut Ali.
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Andi Arief. Namun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Tapi yang pasti tentu di dalam penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke KPK, ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendaharanya di DPC Balikpapan," tutur Ali Fikri, Jumat (4/2/2022).