Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka seleksi terbuka pengisian 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama. Akan tetapi, lowongan itu tertutup bagi Novel Baswedan dkk yang kini bergabung di Mabes Polri. "Ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam catatan umum untuk mengikuti seleksi ini," ujar Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Dijelaskan Yusuf, untuk mengikuti seleksi ini ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak bisa lolos di syarat yang umum. Syarat umum yakni pelamar harus berkewarganegaraan Indonesia.
Lalu, memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kemudian, pelamar harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Lalu, kandidat harus sehat jasmani dan rohani. Berikutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Syarat terakhir yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Syarat umum terakhir inilah yang membuat Novel Baswedan dkk tidak bisa ikut melamar. Mereka semua pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
"Jadi, secara spesifik, secara khusus, itu sudah disebutkan, secara jelas ya disebutkan di situ, sehingga mudah mudahan ini tidak menimbulkan penafsiran yang lain," kata Yusuf. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan para PNS dan anggota Polri dipersilakan mengikuti seleksi tersebut. "KPK memberikan kesempatan sekaligus mengajak kepada para PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut untuk mengikuti seleksi ini," kata Cahya.
Kata Cahya, seluruh proses seleksi terbuka JPT madya dan pratama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku tentang aparatur sipil negara (ASN), KPK, dan manajemen PNS. Secara terperinci, dua JPT Madya tersebut antara lain Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Kemudian delapan JPT Pratama meliputi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Pengisian jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.