Update berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Jumhana mengatakan berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruftelah dikembalikan ke Bareskrim Polri. Pengembalian berkas dilakukan untuk mendapatkan detail terkait anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti.
"Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung dan sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik." "Karena masih ada yang peru diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus dibawa ke persidangan." "Karena yang membawa (berkas) itu tanggung jawab jaksa, jadi jaksa itu betul betul (meneliti) berkas itu memenuhi syarat materiil dan formil dan bisa dibuktikan," kata Fadil dikutip dari Komps Tv, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, berkas tersangka Putri Candrawathi, kata Fadil, baru tadi pagi diterima Kejagung. "Kalau berkas ibu PC tadi pagi baru kita terima dari Bareskrim, dan kita akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian (terhadap berkas tersebut)," jelas Fadil. Setelah semuanya lengkap, kejagung akan membawa kasus tersebut ke pengadilan.
"Kejaksaan berwenang melakukan proses pra penuntutan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana." "Kami membawa kasus itu untuk segera (diserahkan) ke pengadilan." "Jadi perkara ini Insy Allah, apabila telah dipenuhi oleh kawan kawan penyidik (yang) telah mengungkap peristiwa pidana ini, (selanjutnya) kami akan membawanya ke pengadilan sesuai dengan alat bukti yang ada saat ini.
Fadil mengatakan sata ini proses penelitian berkas telah berjalan hampir dua minggu. "Prosesnya sudah berjalan dua mingguan kurang, kami berkoordinasi dengan Bareskrin termasuk dengan penyidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi." "Kami menganggap perkara ini harus segera dituntaskan ke pengadilan," terang Fadil.
Kendati demikian, masyarakat harus bersabar, karena proses hukum harus dilakukan secara cermat dan hati hati sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sesuai dengan pasal pasal yang disangkakan. "Saya tidak mau banyak bicara, karena saya takut (apa yang saya sampaikan) bias." "Proses penyidikan harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum pidana, agar fokus penyidik begitu pula jaksa."
"(Pasalnya) jaksa tidak boleh banyak bicara, jaksa itu bicara di persidangan terbuka untuk umum jadi tidak membentuk opini apa apa." "Kita hargai harkat martabat manusia supaya penegakan hukum itu murni, tidak ada yang lain lain," ujar Fadil.